Mudah Tanpa Antre di Dukcapil Cara Cetak KK Barcode secara Online

Mudah Tanpa Antre di Dukcapil Cara Cetak KK Barcode secara Online

Gaya Hidup | serpong.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 10:40
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Informasi cara cetak KK Barcode banyak dicari masyarakat. KK atau Kartu Keluarga dibutuhkan untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan.

Dikutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, Jumat (13/12/2024), KK Barcode merupakan kartu identitas keluarga yang dilengkapi kode bar. Kartu ini resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berbagai keperluan yang harus menyertai KK saat pengurusan seperti membuat KTP, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain.

Hanya saja, tak semua masyarakat memiliki waktu luang untuk mengurus pencetakan KK di Dukcapil. Pemerintah pun menghadirkan layanan pencetakan KK yang bisa dilakukan secara mandiri.

Cara Cetak KK Barcode secara Online

1. Ajukan permohonan pencetakan Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi atau situs layanan kependudukan setempat, misalnya alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Masukkan nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima file digital Kartu Keluarga.
3. Setelah permohonan diterima, pihak Dukcapil akan memproses permintaan pencetakan Kartu Keluarga.
4. Permohonan yang diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dan pemindai kode QR.
5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan informasi melalui SMS dan email berisi tautan ke situs Dukcapil serta file PDF.
6. Pemohon akan diberikan PIN rahasia untuk mengakses layanan pencetakan Kartu Keluarga dengan barcode secara online.
7. Verifikasi kembali data yang telah dikirimkan oleh Dukcapil.
8. Kartu Keluarga dapat dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram putih polos.

 

Cara Cetak KK Barcode lewat Aplikasi IKD

Dikutip dari akun Instagram @disdukcapilkotasemarang, cara cetak KK Barcode mandiri salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), berikut panduannya.

1. Login di aplikasi IKD.
2. Masuk menu Pelayanan.
3. Pilih Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
4. Pilih Alasan Permohonan: Perubahan Lainnya.
5. Isi keterangan.
6. Isi captcha.
7. Klik Ajukan.
8. Setelah pengajuan dikirim, petugas Dukcapil akan memproses permohonan.
9. Pemohon akan menerima email berisi barcode yang digunakan untuk mencetak KK Barcode.

(*)

Topik Menarik