Agus Buntung, Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Dua Wanita di Mataram
MATARAM, iNewsSerpong.id - Iwas alias Agus Buntung (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua perempuan.
Agus, seorang pria disabilitas yang tidak memiliki lengan, berasal dari Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Korban dalam kasus ini berjumlah dua orang, salah satunya merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.
Tidak Saling Mengenal
Tindak kejahatan tersebut terjadi di sebuah penginapan di wilayah Mataram. Sebelum kejadian, tersangka dan korban bertemu di teras Udayana, di mana keduanya tidak saling mengenal sebelumnya.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya, pada Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka ini. (*)