Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, dari 19 Desember 2024 sampai 03 Januari 2025
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Diskon ini akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini dicapai dengan memangkas beberapa komponen biaya tanpa mengubah pungutan PPN.
"Pemerintah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," ungkap Elba, seperti dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Jadwal Potongan Harga
Elba menambahkan bahwa penurunan ini tidak melibatkan pengurangan PPN, sehingga kolaborasi dari maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav diperlukan untuk menurunkan biaya fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur di beberapa bandara agar tercapai target penurunan harga tiket minimal 10 persen.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku selama 16 hari, khusus untuk tiket yang belum terjual, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan dalam periode tersebut, insentif dapat diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai, apabila memungkinkan," tambahnya.
PT Pertamina Persero Group juga akan mendukung penurunan harga avtur di 19 lokasi bandara selama Nataru 2024/2025, termasuk di bandara Denpasar, Surabaya, dan Medan, dengan penurunan harga avtur bervariasi antara 7,5 persen hingga 10 persen.
Terkait tarif jasa kebandarudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan mengurangi tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen. Namun, konfirmasi dari Kementerian BUMN masih diperlukan untuk termasuk bandara CGK dan DPS.
Maskapai penerbangan telah sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon propeller 5 persen (menjadi 20 persen).
Sementara itu, AirNav akan menyediakan layanan tambahan selama periode Nataru untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisis dan perhitungan, dengan pengenaan diskon fuel surcharge dan tarif PJP2U serta PJP4U, diperkirakan akan terjadi penurunan rata-rata tarif tiket pesawat sekitar 10 persen. (*)