Markas Judi Online di Apartemen Mewah Digerebek, Pasangan Suami Istri Raup Rp1 Miliar per Hari
BATAM, iNewsSerpong.id -- Dua kamar di apartemen mewah di Kota Batam yang diduga menjadi pusat judi online berhasil digerebek Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri)
Dari ketiga situs yang dikelola, pasangan tersebut bersama beberapa pekerja operator mampu meraih omzet keuntungan antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap harinya.
Dalam penggerebekan ini, sembilan orang pekerja juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku yang terlibat adalah sepasang suami istri yang memiliki tiga aplikasi judi online (judol).
Kawasan Pelita Kota Batam
Berdasarkan pantauan iNews, lokasi penggerebekan berada di lantai 2 dan lantai 17 apartemen di kawasan Pelita, Kota Batam. Total ada 11 orang yang terdiri dari operator dan pemilik aplikasi judi yang ditangkap.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan bahwa kedua lokasi tersebut merupakan markas pelaku menjalankan bisnis judi online. Di dalam kamar apartemen ditemukan berbagai peralatan komputer serta buku rekening dari berbagai bank.
1 Bulan Menanti, Tangis Keluarga Pecah saat Jasad Sri Erni TKI Asal Sukabumi Tiba di Rumah Duka
Diketahui bahwa pemilik situs judi online tersebut adalah Candra dan Dini, pasangan suami istri yang mengoperasikan tiga website yang menawarkan ratusan jenis permainan judi, antara lain hamsawin, forwin87, dan botakwin.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa situs judi ini telah beroperasi selama tujuh bulan dan terhubung langsung ke Kamboja. Untuk menjalankan operasional, Candra merekrut pekerja dari berbagai daerah di luar Batam.
Pekerja-pekerja ini dilarang bersosialisasi dengan orang lain atau keluar dari apartemen, serta identitas dan ijazah mereka ditahan oleh pelaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus perjudian online ini dan menduga bahwa Candra masih memiliki lokasi lain yang digunakan untuk melanjutkan bisnis ilegalnya. (*)