Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Terkini | jayapura.inews.id | Selasa, 26 November 2024 - 03:30
share

MERAUKE, iNewsJayapura.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nur Yulita Marante sebagai pihak yang merasa dirugikan telah berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Para pihak yang terlibat, yakni Agustin, Novita, dan Fernando, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Nur Yulita Marante dalam pertemuan yang dihadiri kuasa hukumnya dan disepakati bersama,bertempat di rumah makan sederhana, Sabtu (23/11/2024).

Agustin salah satu pihak yang dituding mencemarkan nama baik, mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka.

“Saya datang dengan hati tulus untuk meminta maaf kepada saudari Nur Yulita Marante. Saya berharap beliau dapat memaafkan saya, dan semoga Tuhan juga memaafkan saya atas kesalahan ini.” ucapnya

Pernyataan maaf juga disampaikan oleh Novita dan Fernando, yang mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan dan berharap agar Nur Yulita Marante bersedia menerima permohonan maaf mereka dengan tulus.

Nur Yulita Marante, dalam pernyataannya, menerima permohonan maaf dari ketiga pihak tersebut dan menyatakan, “Saya atas nama Nur Yulita Marante menerima maaf dari saudara Agustin, saudari Novita, dan saudara Fernando. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya.”

Dikesempatan yang sama Kuasa hukum Nur Yulita Marante, Matheus Mamun Sare, mengungkapkan bahwa perdamaian ini sekaligus menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum yang telah berjalan di Polres Merauke.

“Perkara ini merupakan delik aduan, dan karena telah terjadi kesepakatan damai, kami akan mengajukan pencabutan laporan kepada Polres Merauke,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak-pihak yang terlibat menegaskan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan dan dialog dalam menghadapi permasalahan hukum. Kasus ini menjadi contoh positif bahwa perdamaian dapat dicapai melalui komunikasi dan itikad baik tanpa harus melalui proses hukum.

Topik Menarik