Maesyal Rasyid: Rumah Tinggal Warga Miskin Tangerang Dibebaskan dari PBB
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Calon Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan komitmennya untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal warga miskin. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (11/10/2024).
Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa pembebasan PBB ini akan diimplementasikan dalam waktu 100 hari kerja jika diberikan kepercayaan untuk memimpin Kabupaten Tangerang.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap warga yang tergolong kurang mampu, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah tempat tinggal mereka.
Pendataan Dinas Sosial
"Dinas Sosial akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk menentukan mana saja yang layak dibebaskan dari pajak dan mana yang tetap menjadi wajib pajak," jelas Maesyal, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, Maesyal Rasyid, yang berpasangan dengan Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa pembebasan PBB untuk warga miskin merupakan bentuk subsidi pajak yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Karenanya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk mendukung program subsidi pajak dan pembebasan PBB ini," tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa peningkatan pendapatan daerah akan berorientasi pada pertumbuhan investasi melalui optimalisasi penataan ruang. Semua inisiatif ini dirumuskan dalam Program Sosial Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah (PROSPEK). (*)