Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Identitasnya  

Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Identitasnya  

Terkini | semarang.inews.id | Selasa, 24 Desember 2024 - 12:50
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Ketiga tersangka tersebut adalah Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip, serta dua senior korban.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 23 Desember 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan, termasuk chat dari ponsel korban dan catatan terkait pengalaman buruknya selama menempuh studi PPDS.

Keluarga korban sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan, pengancaman, dan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa senior terhadap Aulia. Kematian Aulia diduga terkait dengan kasus tersebut.

 Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka rangkaian kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

“Iya (Taufik Eko – Kaprodi Anestesiologi FK Undip),” kata kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, kepada MNC Portal via WhatsApp, Selasa (24/12/2024) siang.

 

Informasi dari sumber MNC Portal juga menyebutkan hal serupa.

“Dr. Taufik Eko Kepala Program Studi (Anestesiologi), yang 2 senior (senior dr Aulia),” kata sumber itu.

Nama dr. Taufik Eko memang jadi sorotan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Meninggalnya almarhumah, diduga disebabkan oleh adanya bullying dan pungli. Taufik Eko diketahui juga merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip pada tahun 2005, kemudian melanjutkan pendidikan spesialisasi dan berhasil mendapat gelar Spesialisasi Anestesi pada tahun 2012.

Dia diketahui juga berpraktik di Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro. Selain itu dr. Taufik Eko juga seorang dosen mengajar sejumlah mata kuliah di Undip.

Dia mengajar mata kuliah Seminar Anestesiologi dan Terapi Insentif I, Metodologi Penelitian dan Statistik, Metode Belajar Mengajar, Manajemen Klinik, Keterampilan Klinik Anestesiologi dan Terapi Intensif IV. Taufik juga mengajar Kegawatdaruratan Anestesiologi dan Terapi Insentif III, Intensive Care III, Ilmu Anestesiologi dan Terapi Insentif, Fisiologi dan Farmakologi pada Anestesi dan Terapi Intensif dan Anestesi III.

 

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan pihaknya telah menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 23 Desember 2024.

“Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik dan Direktur Tipidum. Ditetapkan 3 tersangka,” kata Kombes Dwi, Selasa via WhatsApp.

Hingga berita ini ditulis, Dekan FK Undip dr. Yan Agung Prajoko belum merespons permintaan tanggapan atas penetapan tersangka tersebut saat dikirimi pesan WA.

Sebelumnya, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, telah melaporkan beberapa senior korban ke Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban.  

Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening.   

Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip. 

Topik Menarik