Polisi Bongkar Praktik Judi Online Sponsori Tawuran Gangster di Semarang, Begini Modusnya

Polisi Bongkar Praktik Judi Online Sponsori Tawuran Gangster di Semarang, Begini Modusnya

Terkini | semarang.inews.id | Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:50
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polrestabes Semarang mengungkap kasus mengejutkan terkait perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang. Hasil investigasi menemukan jaringan pendanaan di situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai kelompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Dia menyebutkan, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, diantaranya

-Pembiayaan tawuran: Dana digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto.

 

-Pertemuan dan rekreasi: Uang tersebut digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya.

-Pembelian atribut dan alkohol: Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol.

Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10. miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. 
 

Topik Menarik