PA Jaksel Datangi Rumah Baim Wong, Anak Tolak Kehadiran Paula Verhoeven
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan melakukan Pemeriksaan Setempat terkait sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. Kegiatan di luar gedung pengadilan itu dilakukan di tiga titik, pada 21 Maret 2025.
Tiga titik tersebut adalah kediaman di kawasan Ozone, Jakarta Selatan; rumah di Jalan Delman, Kebayoran Lama, dan kantor Tiger Wong Entertainment.
“Jadi Pemeriksaan Setempat dilakukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan atas permintaan saya selaku kuasa hukum Baim Wong,” ujar Fahmi Bachmid kepada awak media, pada Jumat (21/3/2025).
Fahmi menjelaskan, tujuan dilakukannya Pemeriksaan Setempat untuk mengetahui kelayakan tempat di mana dua anak Baim dan Paula tumbuh nantinya.
Selain kelayakan rumah, hal utama lainnya adalah memastikan ibu atau ayah yang akan menjadi wali anak nantinya sehat secara jasmani dan rohani dalam mengasuh anak.
“Apabila ada salah satu pihak yang tidak sehat jasmani dan rohaninya, maka tidak harus mendapatkan hak hadhanah (hak asuh anak),” imbuhnya.
Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid melihat pada reaksi Kiano dan Kenzo yang masih menolak bertemu Paula Verhoeven. Sang kuasa hukum bingung bagaimana anak bisa menolak kehadiran sang ibu.
“Tadi pun anak-anak masih menolak dan berteriak saat bertemu ibunya. Aneh bagi saya jika anak-anak menolak ibunya? Ada apa dengan sang ibu sampai anak-anak menolak kehadirannya?” katanya.
Di lain pihak, Baim Wong meminta Paula Verhoeven untuk tidak memaksa untuk bersama kedua anaknya. Dia mengaku, mengkhawatirkan psikis kedua anaknya.
“Kalau misalnya kondisi anak-anak stabil, saya bilang kok ke mereka untuk bertemu ibunya. Saya sesimple itu,” tutur sang aktor menambahkan.
Baim Wong menegaskan, tak pernah ingin merebut hak asuh kedua anaknya dari sang istri. Namun sebagai ayah, dia harus memastikan anak-anaknya bertumbuh dengan baik.
“Saya ini laki-laki. Penginnya sih enggak ngasuh anak. Tapi sebagai orangtua, saya juga punya tanggung jawab terkait tumbuh kembang anak saya,” ujarnya menambahkan.
Hasil Pemeriksaan Setempat yang dilakukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan, rencananya akan dibacakan saat sidang putusan cerai yang rencananya akan digelar usai Lebaran.*