Fuji Utami Somasi Mantan Rekan Kerja dalam Kasus Penggelapan Uang
JAKARTA - Fuji Utami kembali menghadapi dugaan kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan rekan kerjanya. Kasus ini diduga masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Batara Ageng, eks manajernya, pada 2024 lalu.
Pada Kamis (20/3/2025), Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Polres Metro Jakarta untuk berkonsultasi hukum terkait kasus tersebut.
Menurut Sandy, pertemuan ini merupakan langkah awal sebelum Fuji secara resmi melaporkan pelaku. Saat ini, pihaknya telah mengirimkan somasi pertama dan berencana melayangkan somasi kedua dalam waktu dekat.
"Somasi pertama sudah kita kirim. Somasi kedua akan dikirim pada hari Jumat, dengan batas waktu hingga Senin. Jika tidak ada jawaban atau itikad baik, maka hari Kamis kami akan membuat laporan resmi," ungkap Sandy.
Sandy menjelaskan bahwa Fuji telah bekerja sama dengan pelaku sejak 2023. Modus yang dilakukan pun mirip dengan kasus Batara Ageng, yaitu dengan menahan honor yang seharusnya diterima Fuji dari berbagai merek yang mengontraknya sebagai brand ambassador atau endorse.
Jika dalam waktu yang ditentukan pelaku tidak memberikan respons, maka pihak Fuji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Jika sampai Senin tidak ada kejelasan, tidak ada itikad baik, maka pada hari Kamis kami akan resmi membuat laporan," ujar Sandy.
Fuji sendiri enggan mengungkapkan secara rinci berapa total kerugian yang ia alami. Namun, ia menegaskan bahwa jumlahnya tidak sebesar kerugian dalam kasus Batara Ageng.
"Tidak sebesar yang kemarin, cuma gemas aja, mau bikin efek jera," kata Fuji.
Lebih lanjut, Fuji mengakui bahwa dirinya sebenarnya sudah lama mengetahui tindakan mantan rekan kerjanya itu.
"Cuma ya didiamkan dulu. Pas lagi bosan gini baru lapor," ucapnya santai.