Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Tulis Pesan Menyentuh

Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Tulis Pesan Menyentuh

Seleb | okezone | Rabu, 5 Maret 2025 - 00:02
share

JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. 

Tak sendiri, Nikita ditahan bersama asistennya, Mail usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00-18.00 WIB.

Usai penahan tersebut, sang anak, Laura Meizani alias Lolly menulis surat untuk pihak kepolisian. Ia berharap polisi memberikan penangguhan penahanan.

Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Tulis Pesan Menyentuh

Berikut isi surat Lolly:

Dalam hal ini selaku anak kandung, dari tersangka Nikita Mirzani sehubungan dengan laporan polisi nomor LP/B/7355/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 3 Desember 2024 yang saat ini ditangani oleh Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya. Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent yang satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri.

Dengan ini saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk mengabulkan permohonan saya

Demikian ini surat permohonan ini saya sampaikan atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terimakasih.

Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan pihak penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kepada sang aktris. 

"Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, dan ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif," kata Ade Ary di kantornya hari ini. 

Dari kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi atas laporan tersebut. 

"Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, dan juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini," ucapnya. 

 

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. 

Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 





 

Topik Menarik