Isa Zega Tampil Unik di Sidang Kedua, Ganti Sandal Mewah di Ruang Sidang

Isa Zega Tampil Unik di Sidang Kedua, Ganti Sandal Mewah di Ruang Sidang

Seleb | okezone | Selasa, 4 Maret 2025 - 08:56
share

MALANG – Selebgram Isa Zega kembali menjalani sidang kedua di bulan Ramadan terkait kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana. Sidang yang digelar pada Selasa siang (4/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ini beragendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa.

Saat keluar dari ruang tahanan PN Kepanjen, Isa tampak mengenakan kemeja putih, rompi tahanan oranye, celana hitam, dan sandal jepit hijau. Namun, ada hal unik yang menarik perhatian saat persidangan berlangsung. Isa mengganti alas kakinya dengan sandal high heels hitam dari Christian Dior, sebuah merek fashion mewah. Sandal tersebut tampak masih baru, lengkap dengan kardusnya, yang dibawakan oleh tim kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, yang juga merupakan Kepala PN Kepanjen, Kabupaten Malang. Proses persidangan dimulai pukul 12.22 WIB dan berlangsung sekitar 45 menit dengan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Isa Zega.

Isa Zega Tampil Unik di Sidang Kedua, Ganti Sandal Mewah di Ruang Sidang

Isa sendiri mengaku tetap bersemangat menjalani persidangan meskipun tengah berpuasa. Saat ditanya mengenai alas kaki mewah yang dikenakannya, ia menjawab dengan santai bahwa itu adalah kebiasaannya.

"(Soal sandal Dior) Sudah biasa dipakai setiap hari. (Sidang di bulan puasa gimana?) Tetap semangat dong," ujar Isa usai sidang di Ruang Garuda, PN Kepanjen Malang.

Isa juga menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada tim kuasa hukumnya. Bahkan, ia menyebut pengacaranya pernah membantunya lolos dari jeratan hukum saat dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

"Eksepsinya bagus, memang begitu faktanya. Faktanya memang demikian adanya. (Persiapan eksepsi) Pengacara, kalau saya cukup datang saja," katanya.

Sebelumnya, Isa Zega telah menjalani sidang perdana pada Selasa (25/3/2025) setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.

Topik Menarik