Anji Manji Jelaskan Sistem Royalti via Direct License: Nggak Repot Kok
JAKARTA - Anji Manji turut berkomentar terkait sistem direct license yang tengah digaungkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI. Sebagai anggota AKSI, Anji juga hadir dalam diskusi bersama Kementerian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan guna membahas revisi Undang Undang Hak Cipta.
Menyoal direct license, Anji menilai sistem ini bukan hal yang sulit dan repot untuk dilakukan. Bahkan, ia mengklaim sudah menerapkan sistem ini meski revisi UU Hak Cipta tengah di revisi.
"Saya sudah memberlakukan ini, sudah mempraktikkan ini, dan nggak ribet. Apa yang ditakutkan tentang keributan itu, tidak terjadi. Saya sudah melakukan ini lebih dari tiga tahun," tegas Anji belum lama ini.
Ada alasan khusus mengapa Anji lebih dulu menerapkan sistem direct license. Menurutnya, sistem direct license jauh lebih teratur dan rapi ketimbang pembayaran royalti saat ini.
"Jadi yang mudahnya, yang meminta izin itu dari artis atau manajemen artisnya. Karena sangat gampang dan sudah terhubung. Jika EO yang meminta izin, itu akan sulit, karena banyak sekali EO yang tidak berkecimpung di industri musik, misalnya acara wedding, pameran, acara pensi, dan lain-lain," kata dia.
"Yang sebenarnya paling mengerti dan terkoneksi dengan pencipta itu adalah dari pihak artis atau yang memakai lagu dari pencipta. EO belum tentu punya nomor pencipta lagu, sementara dari artis atau manajemen itu sangat mudah, terkoneksi. Dari ekosistemnya sudah sangat dekat," tambahnya.
Senada dengan Anji, Ketua Umum AKSI, Piyu menjelaskan polemik royalti saat ini dilandasi dari salah persepsi atau misleading terkait Undang Undang Hak Cipta yang selama ini dipahami banyak pihak.
"Sejak disahkan UU Hak Cipta tahun 2014, sudah memberikan perlindungan yang jelas, tapi cuma di pasal-pasal UU Hak Cipta itu ada banyak yang menginterpretasikannya itu salah atau misleading," kata Piyu dalam kesempatan yang sama.