Bertemu Menteri Hukum, Piyu Berharap Revisi UU Hak Cipta Bisa Sejahterakan Pencipta Lagu
JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyambangi Kementerian Hukum guna membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap masih keliru. Pertemuan itu dilandasi dari sejumlah kasus royalti di Indonesia, salah satunya konflik Ari Bias dan Agnez Mo.
AKSI yang diwakili Piyu Padi Reborn, Anji Manji, Badai, dan Denny Chasmala kemudian bertemu dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Piyu selaku Ketua AKSI bersyukur, keluhan mereka selaku pencipta lagu didengarkan pemerintah.
“Tadi Pak Menteri cukup merespons positif kedatangan kami. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk segera melakukan perubahan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025).
Saat ini, proses revisi Undang-Undang Hak Cipta masih bergulir. Dia berharap, draf revisi regulasi tersebut bisa segera dirilis sehingga AKSI bisa memberikan masukan yang membantu meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu Tanah Air.
Piyu menilai, masalah royalti di Indonesia sebenarnya terbilang sepele. Apalagi, Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada 2014, sudah memberikan perlindungan hukum yang sangat jelas bagi pencipta lagu.
Hanya saja, ada beberapa pasal yang menurut dia memang perlu diubah guna menghindari kesalahpahaman penafsiran. “Nah inilah yang tadi kami kasih masukan pada Pak Menteri agar bisa diubah sehingga para pencipta lagu juga mendapatkan haknya,” katanya lagi.
Di lain pihak, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya terbuka dengan semua keluhan, termasuk dari AKSI. Dia mengapresiasi usulan terkait sistem direct license yang disodorkan oleh organisasi yang dipimpin Piyu Padi tersebut.
“Karena saat ini proses revisi masih bergulir di parlemen, kami hanya bisa menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, draft revisi UU Hak Cipta bisa selesai di parlemen kemudian kami sebagai pemerintah akan menentukan sikap,” ujarnya.*