Polisi: Chandrika Chika dan Korban Penganiayaan Tidak Saling Kenal
JAKARTA - Chandrika Chika kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YB. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Di hari yang sama, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, polisi sedang menunggu hasil visum serta mengumpulkan barang bukti untuk mendalami kasus ini.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa hasil visum masih dalam proses.
“Nanti akan kami dalami luka-luka yang dialami korban. Saat ini visum sudah dilakukan, tetapi hasilnya belum keluar,” ujar Nurma di kantornya, Selasa (17/12/2024).
Nurma juga menegaskan bahwa antara Chandrika Chika dan korban YB tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya. Keduanya kebetulan bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, saat sama-sama menunggu kendaraan.
“Chika dan YB tidak saling kenal. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang berdiri menunggu kendaraan, lalu ada seorang perempuan yang juga berdiri di lokasi tersebut. Terjadi momen saling melihat yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Nurma.
Jika terbukti bersalah, Chandrika Chika dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun sesuai dengan pasal yang dilaporkan.
Selain itu, penyidik juga menyelidiki apakah Chika berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengaruh alkohol. Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” tegas Nurma.