Chikita Meidy Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya
JAKARTA - Chikita Meidy menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024). Sang artis menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkan sahabatnya tersebut.
Chikita terlihat masuk Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Dia tak banyak bicara dan memilih memasuki ruang pemeriksaan terlebih dahulu.
“Aku masuk dulu ya,” kata Chikita Meidy sambil berlalu memasuki ruang pemeriksaan.
Silda Oktavia melaporkan Chikita Meidy atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, pada September 2024. Dia menuding, sang aktris telah membuat rugi bisnis skincare miliknya.
"Pada 6 September 2024, akun Chikita live dan diduga mencemarkan nama baik dengan mengatakan saya membuat rugi usahanya dulu. Dalam live itu dia juga menyebutkan profesi saya," ujar Silda pada 13 September 2024.
Silda pun menjerat Chikita Meidy dengan UU ITE Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Tak terima dengan tuduhan sang sahabat, Chikita yang merupakan artis cilik era ‘90-an tersebut pun melayangkan somasi pada Silda Oktavia, pada 27 September 2024.*