Dissenting Opinion, 1 Hakim Setuju Yudha Arfandi Layak Penjara Seumur Hidup
JAKARTA – Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha Arfandi dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara, ternyata memunculkan perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini diungkapkan oleh hakim anggota 2, Cita Cahyaningtyas, saat pembacaan putusan pada Senin, 4 November 2024.
Hakim Cita mengungkapkan bahwa selama proses musyawarah, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pandangan di antara para hakim dalam menetapkan lamanya hukuman bagi Yudha.
"Ketika majelis hakim bermusyawarah menentukan lamanya pidana bagi Yudha Arfandi, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara para hakim," ujar Cita Cahyaningtyas di sidang.
Cita menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam tindakan Yudha. Namun, hakim ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro, justru berpendapat sebaliknya.
"Menurut hakim ketua majelis dan hakim anggota 1, terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Maka, hukuman yang dijatuhkan adalah yang disebutkan dalam amar putusan ini," jelas Cita. "Hanya saja, hakim anggota 2 memiliki pandangan berbeda," tambahnya.
Pandangan Cita sendiri didasari oleh keyakinannya bahwa tindakan Yudha terhadap Dante tergolong kejam. Menurutnya, Yudha melakukan kekerasan yang luar biasa terhadap seorang anak kecil.
"Dalam perbuatan terdakwa yang menenggelamkan anak korban Raden Andante sebanyak 12 kali, hakim anggota 2 berpendapat bahwa tindakan tersebut sangat kejam dan dilakukan terhadap seorang anak kecil berusia sekitar enam tahun," ungkap Cita.
Ia menekankan bahwa anak seusia Dante tentu tak memiliki kekuatan untuk melawan atau meloloskan diri dari tindakan penenggelaman sebanyak 12 kali yang dilakukan Yudha.
Berdasarkan pertimbangan ini, hakim Cita merasa hukuman seumur hidup adalah ganjaran yang paling tepat untuk Yudha.
"Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Berdasarkan keyakinan yang dipegang oleh hakim anggota 2 dan sesuai perintah ketujuh dari 10 Perintah Allah untuk tidak membunuh, maka hukuman yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," kata Cita.