Sopan di Persidangan, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Danten
JAKARTA - Yudha Arfandi , terdakwa dalam kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara , Raden Andante Khalif Pramudityo atau dikenal sebagai Dante, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer dari penuntut umum," ucap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur hari ini.
Hakim melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan."
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Yudha terbukti bersalah dalam pembunuhan tersebut. Dengan demikian, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Faktor yang memberatkan vonis Yudha adalah perbuatannya dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, hakim juga mencatat bahwa Yudha menunjukkan sikap sopan selama persidangan, yang menjadi salah satu alasan pengurangan hukuman dari tuntutan awal.
Hakim menyampaikan, "Terdakwa tega melakukan perbuatan ini terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang seharusnya dilindungi dan disayangi mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu korban."
Selain itu, beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah Yudha belum pernah dihukum sebelumnya, usianya yang masih muda, serta sikap sopannya selama pemeriksaan di persidangan.
Hakim ketua juga memberikan kesempatan kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.