Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Memasuki Babak Baru, 3 Pedagang Gugat BPN Jakarta

Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Memasuki Babak Baru, 3 Pedagang Gugat BPN Jakarta

Seleb | okezone | Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:05
share

JAKARTA - Kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Roudhatul Jannah Zubir alias Nirina Zubir dari eks asisten rumah tangga (ART) ibundanya Cut Indria Marzuki, yakni Riri Khasmita bersama suaminya, Erdianto, kembali memasuki babak baru. Kali ini, kasus tersebut menimpa pedagang pakaian di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh (pedagang soto) menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan usai Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis meja hijau.

Sebagai informasi, enam sertifikat tanah yang telah dipalsukan Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina usai keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sementara, ketiga pedagang tersebut itu merasa memiliki hak atas tanah setelah pembelian dari Riri Khasmita pada 2018.

Sebelum meninggal dunia, almarhum ayah Fachrozy bernama Asril Hasan membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita pada tahun 2018 lalu.

Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN.

Kasus mafia tanah Nirina Zubir masuki babak baru (Foto: MPI)


Setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.

“Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi ” ungkap Fachrozy di PTUN Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Kemudian setelah lunas, almarhum ayah Fachrozy selaku pembeli beritikad baik yang dilindungi undang undang negara melakukan balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita, dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya,” kata Fachrozy.

Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut usai mengetahui adanya putusan pidana terhadap Riri Khasmita.

Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara, hak atas tanah itu BPN kembali kepada keluarga Nirina Zubir.

Topik Menarik