Infografis Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Seleb | BuddyKu | Jum'at, 24 Februari 2023 - 11:10
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara.
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama, kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto berupa pidana penjara 10 bulan, sambungnya.