Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya
JAKARTA Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Pangkat yang disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman itu diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, pekan lalu.
Pemberian pangkat tituler ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Persisnya pada Pasal 27 ayat (2) huruf C yang berbunyi:
" Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas ".
Dengan pangkat yang disandang, Deddy Corbuzier terikat dengan aturan militer. Bahkan ia juga kehilangan hak pilih selama bertugas. Namun, Deddy yang kini aktif sebagai YouTuber itu juga mendapatkan hak sebagaimana anggota TNI meski terbatas. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menjelaskan, setelah berpangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak antara lain gaji, tunjangan, dan plat nomor TNI. "Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kisdiyanto kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima Letkol Tituler Deddy Corbuzier? Besaran gaji yang diterima prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini rinciannya:
1. Golongan I (Tamtama)- Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100- Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 - Rp2.617. 500 - Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400 - Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900 - Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900 - Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara) - Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100 - Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200 - Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700 - Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700 - Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300 - Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama) - Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200 - Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600 - Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) a. Perwira Menengah - Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100 - Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300 - Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
b. Perwira Tinggi - Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama): Rp3.290.500 - Rp5.407.400 - Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda): Rp3.290.500 - Rp5.576.500 - Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya): Rp5.079.300 - Rp5.930.800 - Jenderal (Laksamana & Marsekal): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Tunjangan TNI AD Untuk tunjangan TNI AD sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD.
Berikut ini rinciannya:
1. Tunjangan Kinerja TNI AD - Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 - Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 - Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 - Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 - Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 - Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 - Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 - Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 - Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 - Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 - Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 - Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 - Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 - Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 - Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 - Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 - Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000 - Wakil KSAD: Rp34.902.000 - KSAD: Rp37.810.500
2. Tunjangan LainTunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10% dari Gaji Pokok - Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak) - Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari - Tunjangan Pangan/Beras - Tunjangan Jabatan - Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Namun dalam Story Instagramnya, Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil hak gaji dan tunjangan atas pangkat yang diemban.
" Just to confirm . Saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun. Semua saya kembalikan ke negara tuk yang lebih membutuhkan," ucap Deddy Corbuzier.
(abd)