Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Banyumas Tetapkan Paslon Tunggal Sadewo-Lintarti

Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Banyumas Tetapkan Paslon Tunggal Sadewo-Lintarti

Terkini | purwokerto.inews.id | Minggu, 22 September 2024 - 23:00
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menetapkan pasangan calon (Paslon) tunggal Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti secara sah mendaftar sebagai Paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan KPU Kabupaten Banyumas dalam rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan jika salah satu penetapan Paslon tunggal tersebut dilakukan berdasarkan keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian. Selain itu tidak adanya tanggapan dari masyarakat kepada Paslon tunggal tersebut yang telah dibuka KPU Kabupaten Banyumas sejak tanggal 15-18 September 2024.

"Tidak ada tanggapan masyarakat (NIHIL) selama masa tanggapan masyarakat," kata Rofingatun dalam keterangannya, Minggu.

Menurut Rofingatun, penetapan terhadap Paslon Sadewo-Lintarti dilakukan setelah KPU Kabupaten Banyumas menerima keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang resminya pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Dwi Asih Lintarti.

Dari hasil rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, Paslon tunggal Sadewo-Lintarti yang diusung oleh 12 gabungan Partai Politik telah menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu Tahun 2024 yang berjumlah 1.044.498.

 

"Ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon," ujarnya.

Selain itu, penetapan Paslon Sadewo-Lintarti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon ini, telah terpenuhi sesuai dengan pasal 136 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Selanjutnya hasil rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Banyumas nomor 1538 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024," ucapnya.

Ia mengungkapkan jika salinan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas ini juga disampaikan oleh KPU Kabupaten Banyumas kepada pasangan calon, tim pemenangan dan Bawaslu Kabupaten Banyumas. KPU Kabupaten Banyumas juga mengumumkan penetapan Paslon tunggal ini melalui laman KPU Kabupaten Banyumas di https://kab-banyumas.kpu.go.id .

"Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024 dan Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 24 September 2024," pungkasnya.

Topik Menarik