Ibu Korban Histeris, Pemerkosa Pelajar di Kota Probolinggo Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Ibu Korban Histeris, Pemerkosa Pelajar di Kota Probolinggo Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Terkini | probolinggo.inews.id | Senin, 8 Juli 2024 - 20:00
share

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id -Terdakwa berinisial WMM (17) kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar di kota Probolinggo dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kota Probolinggo. Senin ( 8 /07/24)

Dany Agustinus, S.H.,M.Kn selaku juru bicara pengadilan mengatakan, JPU didalam tuntutannya terdakwa dipidana penjara di LPK Blitar selama 4 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan hal itu yang dimohonkan JPU pada sidang tadi.

"Berkaitan untuk agenda sidang berikutnya yaitu putusan akan dilakukan hari Kamis 11 juli 2024,  jadi pada hari kamis itu sifatnya terbuka, nanti kita akan sama - sama mendengar putusan Hakim silahkan teman- teman media kalau mau meliput," ujar Dany.

Ia juga menegaskan, untuk tuntutan JPU nantinya bisa kurang, bisa lebih bahkan bisa tetap 4 tahun jadi nunggu keputusan Ibu Hakim pada kamis depan ini selain WMM kan masih ada dua tersangka lagi.

"Untuk yang dua masih belum masuk Pengadilan, dikarenakan yang dua sudah dewasa mempunyai waktu penahanan yang lama dibanding terdakwa dibawah umur. Intinya kami di pengadilan sifatnya menunggu jadi tidak bisa memerintah penyidik untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Sementara Ibu korban (N) saat dikonfirmasi melalui seluler tetap berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal.

"Kami akan menunggu hasil putusan sidang hari kamis nanti, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal, kalau 4 tahun itu menurut kami terlalu ringan, tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami puteri kami.

Semoga ibu Hakim bisa memberikan hukuman diatas 4 tahun, saya dan ibu Hakim sama - sama seorang ibu, bagaimana perasaan seorang ibu jika puterinya di perlakukan seperti itu," ujarnya sembari menangis.

Topik Menarik