Oknum Aparatur Desa di Pringsewu Curi Motor demi Narkoba dan Judi Online, Ditangkap Polisi
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Polres Pringsewu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang aparatur pemerintahan desa. Pelaku, berinisial DYP (33), merupakan Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M.Yunnus Saputra Melalui Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengungkapkan bahwa DYP, yang akrab disapa Asep, ditangkap di area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa, yang hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom pada Rabu (5/1/2025).
“Pelaku mencuri motor dengan berbagai modus, mulai dari mencuri langsung di lokasi parkir hingga membobol rumah korban.
Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga pelaku sendiri,” jelas Iptu Irfan pada Senin (20/1/2025).
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan melunasi hutang.
Dalam penyelidikan, polisi juga menangkap tiga orang penadah, yakni JP (33), warga Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24), warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan dengan rincian sebagai berikut:
- Sepeda motor Honda Beat Nomor Rangka MH1JFP12KGK392358, Nomor Mesin JFP1E2381390.
- Sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MH1JFH112EK253996, Nomor Mesin JFH1K1253644.
- Sepeda motor Honda Supra X Nomor Rangka MH1JB52116K182526, Nomor Mesin JB52E1181669.
- Sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MH1JFH112EK253996, Nomor Mesin JFH1K1253644.
Asep juga diketahui sempat membuat laporan palsu terkait pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota untuk mengelabui pihak berwenang.
Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 481 dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
“Polres Pringsewu akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat diungkap sehingga masyarakat merasa aman,” tutup Iptu Irfan.