Penjabat Gubernur Tetapkan UMP Lampung 2025 Naik Rp176 Ribu
BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan, naik sebesar Rp176.573 atau 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.
Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penetapan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian upah.
“Pengusaha tidak diperkenankan membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” ujar Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti .
Yanti juga menyampaikan bahwa SK ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lampung. “Nilai UMP ini akan menjadi acuan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Keputusan UMK juga akan segera disosialisasikan,” jelasnya.
Polres Meranti Tekan Peredaran Narkoba Wilayah Pesisir Wujudkan Situasi Kondusif Menjelang Pilkada
Penetapan UMP 2025 dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan dengan dewan pengupahan Lampung, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Formula kenaikan 6,5 persen tersebut mengacu pada aturan nasional terkait perhitungan kenaikan upah minimum.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lampung. Namun, pemerintah juga mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional, inflasi, dan kebutuhan hidup layak, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dengan penetapan ini, para pekerja di Lampung diharapkan dapat merasakan peningkatan pendapatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan hidup di tahun mendatang.