Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Terkini | portalaceh.inews.id | Kamis, 16 Januari 2025 - 14:18
share

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan. Kamis (16/01/2025) pagi.

Pemusnahan Barang Bukti disaksikan oleh tamu undangan yang hadir, diantaranya Danramil Kecamatan Bakongan, Kapolsek Kecamatan Bakongan, Camat Bakongan, Babinsa Keude Bakongan, KTU Puskesmas Bakongan, tokoh masyarakat setempat, dan seluruh Pegawai CKN Aceh Selatan di Bakongan.

Barang Bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri atas,71 bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 gram.

1 bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 12,09 gram.

1 buah tas samping warna hitam tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, 1 buah handphone Android merk Samsung warna hitam.

10 batang utuh narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 340 gram

Dan 20 batang utuh Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat netto 4.350 gram.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H. menyampaikan, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk narkotika.

“Barang bukti ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kami harap kegiatan ini menjadi pengingat betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami juga mengapresiasi kerja sama dari semua pihak yang telah mendukung proses hukum hingga tahap ini, termasuk aparat keamanan, perangkat desa, dan tokoh Masyarakat," Pungkas Mohamad Rizky.

Sambungnya, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah disediakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu undangan yang hadir.

 

Acara berlangsung dengan lancar sebagai salah satu upaya nyata melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.

Topik Menarik