Bawaslu Ingatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hindari Politik Uang dan Isu SARA

Bawaslu Ingatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hindari Politik Uang dan Isu SARA

Terkini | portalaceh.inews.id | Rabu, 6 November 2024 - 19:10
share

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Bawaslu Kabupaten Bekasi mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menghindari politik uang dan isu SARA dalam kontetasi Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Mengingat wilayah Bekasi sangat rawan terjadinya permasalahan tersebut.

”Politik uang serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, diprediksi akan santer menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi kepada iNews Bekasi, Rabu (6/11/2024).

Menurut dia, tensi Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi cenderung mulai memanas dan potensi menimbulkan pergesekan di masyarakat.

Untuk itu, Akbar mengimbau masyarakat tidak membawa isu SARA serta menolak praktik money politic.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.

Akbar juga mengingatkan agar pasangan calon dan tim kampanye untuk menaati sebagai mana aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dia melanjutkan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahan kampanye yang diperbolehkan, termasuk pakaian, alat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan beberapa item lainnya, dengan batas nilai maksimal Rp100.000 per item.

"Jangan ada pembagian bahan kampanye yang di luar ketentuan KPU. Jika ada tim sukses yang memberikan bahan kampanye tidak sesuai aturan, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu, Panwascam, atau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang siap menerima laporan 24 jam," ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menginstruksikan Panwascam hingga PKD untuk melakukan patroli pengawasan di lapangan.

Laporan masyarakat, lanjut Akbar, juga akan dijaga kerahasiaannya sehingga pelapor tidak perlu khawatir.

 

"Ingat, ada sanksi bagi yang terlibat dalam praktik politik uang, baik penerima maupun pemberi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Dengan penegakan aturan ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap dapat memastikan pilkada yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan demokrasi di Kabupaten Bekasi.

Topik Menarik