Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua, Kajari Pidie Jaya Berhasil Amankan Uang Rp377 Juta

Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua, Kajari Pidie Jaya Berhasil Amankan Uang Rp377 Juta

Terkini | portalaceh.inews.id | Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:10
share

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) PADA SMPN 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2019 sampai 2022. Kajari Pidie Jaya berhasil amankan uang sebesar Rp377.888.128.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto,SH.MH melalui Kasi Intelnya Hafrizal menyebutkan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah dilakukan penyerahan uang titipan dari tersangka ke tim Penyidik.

"Dimana itu merupakan uang atas kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 sebesar Rp 377.888.128," sebut Hafrizal, Kamis, 25 Juli 2024 melalui rilisnya.

Hafrizal menambahkan, uang kerugian negara dari tersangka berinisial HD yang merupakan oknum kepsek ke tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

"Bahwa uang tersebut diterima oleh Tim Penyidik Kejari Pidie Jaya dan disimpan di rekening titipan kejari Pidie Jaya," terang Hafrizal.

Selanjutnya setelah mendapat putusan inkracht/ berkekuatan hukum tetap uang itu akan disetorkan ke kas negara nantinya.

Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tindak Pidana Korupsi penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2019-2022.

Adapun dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 377.888.128. Sebagaimana hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Nomor: 700/01/LHPK/2024 tanggal 25 April 2024.

Bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana khusus terkait pelaksanaan dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022 telah di lakukan pemeriksaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sejak tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp 377.888.128.

Dimana perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis.

 

Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Menarik