Agus Buntung Diadili, Ibu Kandung Pingsan
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Sidang perdana terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025. Agus tiba di pengadilan pada pukul 08.50 WITA dan langsung dibawa ke ruang sidang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Agus.
Agus, yang mengenakan rompi merah, tampak didampingi oleh beberapa pengacara. Pada kesempatan tersebut, dia langsung mengajukan protes terkait fasilitas yang ada bagi penyandang disabilitas. Agus merasa hak-haknya belum terpenuhi selama proses hukum ini berjalan.
Dakwaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto Pasal 15 terkait jumlah korban yang banyak. Selain itu, Agus juga didakwa dengan Pasal 6 huruf A, yang mengatur perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Pengacara Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Agus, yang merasa tidak nyaman di tahanan, mengaku bahwa hak-haknya belum terpenuhi. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, bisa tahanan kota atau tahanan rumah agar hak-haknya terpenuhi,” ujar Ainuddin.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas untuk memastikan Agus tetap mendapatkan hak-haknya. Namun, Joko juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat terlalu mengintervensi masalah kenyamanan, terutama dalam lembaga pemasyarakatan. “Terdakwa sudah memperoleh tenaga pendamping di tahanan. Tapi menyangkut kenyamanan, tidak ada lembaga pemasyarakatan yang nyaman,” jelas Joko.
Joko juga mengungkapkan bahwa Agus mendapatkan pendampingan psikologis dari Himpunan Psikologi NTB untuk membantu menenangkan kondisi mentalnya selama berada di tahanan. Saat ini, Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat.
Insiden Dramatis di Pengadilan
Setelah sidang, terjadi insiden dramatis. Ibu kandung Agus Buntung jatuh pingsan saat melihat anaknya dibawa masuk ke mobil tahanan. Akibat kejadian tersebut, kepalanya terbentur benda keras dan mengeluarkan darah. Melihat ibunya terjatuh, Agus menjerit histeris. Beberapa petugas keamanan PN Mataram turut membantu membopong ibu Agus menuju Rumah Sakit Bahayangkara yang terletak tidak jauh dari pengadilan.
Kondisi ini menambah ketegangan dalam sidang perdana, yang berlangsung emosional bagi keluarga terdakwa. Pihak pengadilan dan keluarga diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.