Dua Petahana Pilkada di Riau Ajukan Gugatan ke MK, Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Juga Ikutan
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Dua pasangan calon (Paslon) petahana dalam Pilkada Serentak 2024 Provinsi Riau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan kepala daerah.
Pihak yang mengajukan guguatan itu tersebut adalah Paslon Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong-Setiawan. Paslon nomor urut 1 ini hanya memperoleh 126.710 suara.Dimana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan hasil Pilkada Rohil 2024 pemenangnya adalah Paslon Bistamam-Jhony Charles dengan perolehan 172.410 suara.
Selain itu Paslon petahana yang mengajukan guguatan adalah Bupati Siak Alfedri - Husni. Pasangan yang kembali maju di Pilkada Siak ini memperoleh 82.095 suara. Sementara pemenangnya adalah pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal. Di mana berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan ini memperoleh 82.319.
Selain itu, Mufliun yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota yang ikut bertarung dalam Pilkada Pekanbarujuga mengajukan gugatan yang sama terhadap hasil pemilu daerah tersebut. Di mana Muflihun yang berpaangan dengan Ade Hartati hanya memperoleh 72.475 suara. Sementara pemenangnya adalah Paslon Agung Nugroh dan Markarius Anwar dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041
Gugatan ini diajukan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sementara itu Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugutan.
“Kita sedang mempersiapkan diri unt menjawab dalil dalil pemohon, kita akan mengikuti arahan KPU RI, sambil menyiapkan penasehat hukum,” kata Rusidi Kamis (12/12/2024).