Berlaku Mulai Sekarang! SIM di Lebak Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
LEBAK, iNewsPandeglang.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak telah mulai mensosialisasikan kebijakan baru mengenai penggunaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), efektif mulai hari ini, Jumat (1/11/2024).
Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM kini diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2269.1.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yang mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 05 Tahun 2021 dan Perpol Nomor 02 Tahun 2023.
Dengan aturan baru ini, setiap pemohon SIM baru, perpanjangan, serta peningkatan golongan diharuskan untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau kartu BPJS saat melakukan pendaftaran.
Menurut IPTU Burhanudin Surya, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lebak, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini telah dimulai. Selain itu, petugas dari BPJS Kesehatan juga disediakan di lokasi untuk membantu masyarakat.
“Para pemohon SIM, STNK, dan SKCK diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS. Kami bekerja sama dengan petugas BPJS di Satpas Polres Lebak untuk membantu sosialisasi dan memberikan arahan kepada mereka yang belum terdaftar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Di hari pertama pelaksanaan kebijakan ini, Surya menyatakan bahwa tidak ada kendala yang ditemukan. “Banyak masyarakat yang sudah memiliki BPJS, dan bagi yang belum, kami berikan informasi dan arahan tentang cara pendaftaran BPJS yang lebih mudah. Respons dari masyarakat sejauh ini sangat positif,” imbuhnya.