Polres Sigi Sita 39 Paket Sabu di Desa Tongoa, Dua Tersangka Ditangkap Satu Wanita

Polres Sigi Sita 39 Paket Sabu di Desa Tongoa, Dua Tersangka Ditangkap Satu Wanita

Terkini | palu.inews.id | Senin, 13 Januari 2025 - 13:20
share

SIGI, iNewsPalu.id – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IM (25 tahun) beserta 39 paket sabu dalam kemasan bervariasi dengan berat bruto 39 gram dari rumahnya di Desa Tongoa.

"Kami turut mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso, yang berada bersama IM saat penindakan," ujar AKP Anton.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa 39 paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa. Saat ini, keduanya, IM dan JU, telah diamankan di Mako Polres Sigi bersama barang bukti berupa 39 paket sabu, timbangan digital, dan dua pack plastik klip ukuran kecil untuk proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik