Sah! Komisi II DPR RI Sepakati Gubernur Terpilih yang Tak Bersengketa Dilantik Tanggal 6 Februari
JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian soal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan pada 6 Februari 2025 disepakati Komisi II DPR RI.
Kesepakatan itu muncul pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Tito Karnavian dengan jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Kesepakatan antarlembaga tersebut tertuang dalam Kesimpulan, bahwa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa, menunggu hingga ada putusan MK.
Kemudian, DPR meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada 6 Februari 2025 mendatang. Pelantikan bakal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Menurutnya, pelantikan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilakukan untuk menjamin kepastian dan efektivitas pemerintahan.
“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan," tandas dia.