Ternyata Bukan untuk Poligami, Ini Bantahan Pj Gubernur DKI Jakarta Soal Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Ternyata Bukan untuk Poligami, Ini Bantahan Pj Gubernur DKI Jakarta Soal Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Nasional | palembang.inews.id | Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:10
share

JAKARTA, iNEWSpalembang.id - Aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 ternyata untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan untuk berpoligami.

Hal tersebut diutarakan dan sekaligus bantahan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menyebut aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Bukan (boleh poligami), justru sebaliknya. Yang di viral kan itu seakan-akan kami mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” ujar dia, Sabtu (18/1/2025).

Teguh mengatakan, bahwa adapun Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Nah, aturan yang diteken itu justru memperketat aturan untuk perkawinan dan perceraian. Dalam kasus berpoligami bahkan sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu.

“Dengan cara itu ada berbagai kriteria. Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” kata dia.

Kepada seluruh masyarakat, ungkap Teguh, untuk membaca beleid tersebut secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemprov DKI Jakarta juga bahkan terbuka terkait masukan dan saran yang datang masyarakat.

“Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami pastinya sangat berminat,” ungkap dia.

Sementara sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menuturkan, bahwa Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” tandas dia.

Topik Menarik