Era Presiden Prabowo Baru Take off 9 Hari, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp400 M

Era Presiden Prabowo Baru Take off 9 Hari, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp400 M

Berita Utama | palembang.inews.id | Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:10
share

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (29/10/2024) malam.

Kasus dugaan korupsi yang memunculkan nilai kerugian negara Rp400 miliar itu, membuat Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terjadi saat pemerintahan era Prabowo Subianto baru sembilan hari ‘take off’, pasca-pelantikan sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.

Tak hanya Mendag periode 2015-2016 itu saja, namun Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dan ikut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Pihak Kejagung menyebut, berdasarkan rapat koordinasi antar Kementerian pada tahun 2015, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. Namun, kala itu Mendag Tom Lembong justru memberi izin impor gula kristal mentah.

Pantauan iNews Media, Tom Lembong dan CS dalam kondisi tangan terborgol. Tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI Nomor 24. 

Kemudian, menyusul Tom Lembong yang nampak mengenakan rompi yang sama dengan nomor 62. Tom hanya melayangkan senyum ke awak media tanpa berbicara sepatah kata pun. Keduanya lalu digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI untuk ditahan di Rutan Salemba.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.

Keduanya, sambung Abdul Qohar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016. Penetapan Tom Lembong dan CS yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti keduanya melakukan korupsi impor gula.

“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar, kepada awak media pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

“Kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.

Tim penyidik, ungkap Abdul Qohar, telah bekerja berdasarkan alat bukti dan itu yang perlu digarisbawahi.

“Tidak terkecuali, siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas dia.

“Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” imbuh dia.

Qohar menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023 silam. Apalagi, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam kasus itu.

“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung satu tahun. dengan jumlah saksi sekitar 90,” jelas dia.

Lebih jauh Qohar menerangkan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun pada 2015, Mendag ketika itu dinakhodai Tom Lembong justru memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Seharusnya, impor gula ini dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

 

 

Topik Menarik