Polda Sumut Perangi Narkoba, 673 Kasus Diungkap, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Perangi Narkoba, 673 Kasus Diungkap, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Berita Utama | medan.inews.id | Rabu, 30 Oktober 2024 - 04:40
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas narkoba. Selama periode 13 September hingga 28 Oktober 2024, dalam waktu 46 hari, total barang bukti yang berhasil disita meliputi 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain.

"Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang," ujar Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/ 2024).

Dari 673 tersangka, tambah Whisnu, sebanyak 152 orang merupakan pengguna. Sedangkan 686 pelaku lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Ini menjadi atensi saya terkait dengan pemberantasan narkoba. Saya menekankan pemberantasan narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek. Tidak ada lagi tempat yang bebas untuk narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari narkoba,” tegas Whisnu.

Dijelaskan Whisnu, modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba, di antaranya, narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam fiber berwarna kuning. Kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan.

"Ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu," ujar Whisnu.

 

"Kemudian, barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas," sambung Whisnu.

Whisnu menegaskan bahwa keberhasilan pihak kepolisian dalam penyitaan barang bukti ini turut menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.

"Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, Polda Sumut memperkirakan bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba, termasuk sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa, ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang," ungkap Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa hal Ini merupakan upaya nyata Polda Sumut untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

"Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Whisnu.

Topik Menarik