Buron Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Selebgram Asal Palembang Ditangkap di Jepang

Buron Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Selebgram Asal Palembang Ditangkap di Jepang

Terkini | palembang.inews.id | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:40
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Tokyo, berhasil melakukan pemulangan paksa (penangkapan) terhadap selebgram asal Palembang, Al Naura Karima Pramesti. 

Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022. 

Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara dua tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan, Tim Intelijen Kejagung telah menyerahkan subjek red notice di Tokyo, atas terpidana Al Naura Karima Pramesti kepada Kejari Palembang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.

Kemudian, sambung Vanny, terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada Rabu (23/10/2024), dengan lokasi penangkapan di Jepang, kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba di Jakarta sekitar pukul 17.35 WIB.

Selanjutnya terpidana Al Naura dilakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan dan pada Sabtu (26/10/2024), menggunakan maskapai Citilink sekitar pukul 10.55 WIB dan tiba sekitar pukul 12.10 WIB terpidana Al Naura diserahkan ke Kejari Palembang melalui Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi.

"Kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Bukit Kecil, Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Vanny Yulia melalui siaran pers tertulis, Sabtu (26/10/2024). 

Vanny Yulia mengatakan, terpidana Al Naura Karima Pramesti adalah terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejari Palembang, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri palembang. 

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP," kata dia.

Vanny mengungkapkan, melalui penasehat hukumnya terpidana menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Kemudian pada Kamis (16/6/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian, majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor: 1211 K/Pid/2022 yang menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya lagi, telah diupayakan penuntut umum untuk melakukan eksekusi agar yang bersangkutan dapat menjalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Sehingga Kejaksaan Negeri Palembang selanjutnya melakukan upaya Penerbitan Daftar Pencarian Orang, Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen, Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Menteri Hukum dan HAM-RI, Keputusan Jaksa Agung RI, hingga Penerbitan Interpol Red Notice atas nama Al Naura Karima Pramesti," tandas dia.

Topik Menarik