Posisi Caleg Terpilih DPR RI Diganti, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Posisi Caleg Terpilih DPR RI Diganti, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Nasional | palembang.inews.id | Jum'at, 20 September 2024 - 12:10
share

JAKARTA, iNewspalembang.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, digugat dua kader yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gugatan yang diajukan Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) kepada Muhaimin Iskandar itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (17/9/2024) lalu. 

Menurut Penggugat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dinilai sudah semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih.

Taufik Hidayat, Kuasa Hukum dari dua Penggugat menyampaikan, bahwa gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. 

Sidang gugatan atas perkara ini, sambung Taufik, bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. Menurut dia, KPU tetap harus melantik keduanya.

“Tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” kata dia, Jumat (20/9/2024).

Topik Menarik