Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

Pengendara Ugal-ugalan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Gampang Terpancing Emosi

Otomotif | inews | Senin, 24 Februari 2025 - 11:42
share

JAKARTA, iNews.id - Berkendara merupakan salah satu aktivitas yang membutuhkan konsentrasi. Namun, terkadang terganggu karena kesal dengan perilaku pengendara lain. Tapi, pengendara harud bisa mengelola emosi guna menghindari keributan dan kecelakaan tidak diinginkan.

Emosi yang muncul akibat terpancing pengendara lain kerap menimbulkan ekspresi negatif, seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.

Perilaku tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Ini membuat pengendara sangat agresif dan melakukan manuver yang dapat membuat terkejut pengendara lain.

Dilansir dari unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertera pasal 311 yang mengatur perilaku road rage (emosi saat berkendara).

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain. Ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta, dan bisa meningkat menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta apabila menyebabkan kecelakaan fatal.

"Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya," bunyi unggahan tersebut.

Polda Metro Jaya memberikan tips agar berkendara lebih tenang saat terpancing emosi di jalan raya, sebagai berikut:

- Cobalah tarik napas dalam-dalam dan tetap tenang saat merasa emosi

- Bisa juga berhenti berkendara dan istirahat dulu di tempat parkir yang aman

- Hindari provokasi dari pengemudi lain, dan selalu prioritaskan keselamatan.

Topik Menarik