Viral Petugas Dishub Nemplok di Depan Mobil Pikap, Sopir Berusaha Kabur saat Akan Ditilang

Viral Petugas Dishub Nemplok di Depan Mobil Pikap, Sopir Berusaha Kabur saat Akan Ditilang

Otomotif | inews | Kamis, 9 Januari 2025 - 17:58
share

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial video memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) nemplok di depan mobil yang akan ditilang. Peristiwa itu mengingatkan pada momen seorang petugas Dishub yang tersangkut di depan kap mobil saat sedang diberhentikan.

Video tersebut diunggah akun Instagram infodepok_id yang telah disaksikan lebih dari 900 ribu kali. Terlihat seorang petugas Dishub berdiri nemplok di depan pikak yang mengangkut muatan melebihi batasnya.

"Viral video pengemudi pickup bawa melaju jalan saat petugas Dishub berdiri di depan kap mobil tersebut yang membawa barang melebihi ukuran dari pickup tersebut," bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Disebutkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bogor, Jawa Barat, tepatnya dekat simpangan Depok arah Bogor. Petugas Dishub terlihat berpegangan pada wiper kaca depan agar tidak terjatuh.

Diyakini, mobil pikap Mitsubishi L300 itu akan ditilang petugas Dishub karena membawa muatan melebihi batas alias Over Dimension Over Load (ODOL). Tetapi, sopir truk tersebut tetap memacu mobilnya sehingga petugas Dishub itu terpaksa nemplok di kaca depan.

Dalam keterangan unggahan video tersebut, dikatakan pikap tersebut berhenti sekitar 300 meter dari lokasi awal petugas Dishub tersebut berhenti. Tapi, apa yang dilakukannya cukup membahayakan, terlebih melaju dengan cukup kencang.

Video tersebut mendapat banyak komentar dari warganet yang mendukung petugas Dishub. Sebab dari video yang beredar terlihat mobil pikap tersebut bersalah karena muatan yang dibawa melebihi kapasitas seharusnya.

"Petugas sudah Benar Karena TRUK Melebihi Muatan Akibatnya KECELAKAAAN," kata @des***.

"Pak sopir kalo emang sudah salah ya berenti dulu pak dibicarakan baik2 hoalaaaaah emang ngeselin kan yg muatan banyak kaya gini kadang ngeri barang2 nya jatoh dan kena pejalan lainnya," ujar @ind***.

"Udah jelas mobil bawa muatan melebihi kapasitas. Ko dishubnya di gituin," tulis @ama***.

Seperti diketahui, kendaraan ODOL melanggar peraturan lalu lintas karena berisiko mengancam keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Oleh sebab itu, petugas melakukan penindakan jika terbukti melanggar.

Regulasi tersebut tertuang pada pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa pelanggar truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

Topik Menarik