Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Otomotif | inews | Senin, 9 Desember 2024 - 19:44
share

JAKARTA, iNews.id - DPR mengusulkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi karbon.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus. Dia mengatakan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di kota-kota besar.

Untuk menangani itu, uji emisi perlu dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan tidak mengeluarkan emisi berlebihan.

"Terkait polusi udara sudah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama di kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan," ujar Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.

Stevano mengatakan hal tersebut telah dilakukan di negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin layak jalan pada kendaraan tersebut.

"Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNK tersebut," katanya.

Pertanyaannya bagaimana dengan perpanjangan STNK kendaraan listrik?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan. Ini dilakukan untuk membuat kendaraan yang beroperasi di Jakarta mengeluarkan emisi di bawah standar yang telah ditetapkan.

Tiga kebijakan tersebut adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.

"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan," ujar Asep.

Kebijakan tersebut jelas Asep sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berbagai regulasi lainnya.

Topik Menarik