Pemerintah Kucurkan Insentif, Mitsubishi Ancang-Ancang Produksi Mobil Hybrid di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen pada 2025. Menyikapi itu, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) siap memproduksi model elektrifikasi, termasuk Hybrid Electric Vehicle (HEV).
President and CEO Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato mengatakan, pabrik MMKI telah memproduksi sebanyak 1 juta unit mobil sejak 2017. Mobil yang diekspor sebanyak 400.000 unit ke 50 negara.
"Sekarang kami akan meningkatkan volume produksi MMKI lebih banyak dan kami akan memperkenalkan banyak model baru termasuk yang electric vehicle seperti hybrid," ujar Takao Kato di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, Mitsubishi dan beberapa pabrikan lain telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait besaran insentif hybrid yang ideal untuk mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.
“Tentu insentifnya kalau lebih tinggi, itu lebih baik buat kami. Menurut saya, pemerintah Indonesia memberikan insentif hybrid merupakan langkah awal, penting untuk pemerintah memikirkan strategi elektrifikasi di masa mendatang,” katanya.
Diketahui, Mitsubishi telah memproduksi Xpander Hybrid di Thailand pada Februari 2024. Namun, mobil ini belum diperkenalkan di Indonesia.
Mitsubishi baru menjual outlander plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Namun, model tersebut tidak mendapatkan insentif dari pemerintah lantaran tidak diproduksi lokal alias impor dari Jepang.
Mitsubihi juga telah menjual mobil listrik niaga ringan L100 di Indonesia. Kendaraan ini merupakan model kei-car berbasis baterai (BEV), dilengkapi komponen listrik termasuk motor dan baterai penggerak.
Mengenai mobil HEV apa yang akan diproduksi di Indonesia? Mitsubishi masih menutup rapat rencana tersebut. "Di masa mendatang, ya mungkin, tapi masih rahasia," kata Takao Kato.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.
"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.
Adapun syarat yang disepakati untuk mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori full hybrid dan mild hybrid. Artinya, perusahaan yang berkesempatan mendapatkan insentif mobil hybridadalah perusahaan yang mengikuti program low carbon emission vehicle atau LCEV.
Adapun, persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu beleid tersebut, pada Pasal 6 dijelaskan, mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakar 15,5 km per liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km per liter.
Pemerintah akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.