Lane Hogger Jadi Biang Kemacetan di Jalan Tol, Ini Sanksinya
JAKARTA, iNews.id - Lane hogger merupakan istilah atau sebutan bagi pengemudi mobil di lajur kanan jalan tol yang tidak menambah kecepatan kendaraan. Mereka biasanya stay di lajur cepat meskipun kendaraan lain sudah memberikan kode akan menyalip.
Tindakan lane hogger meresahkan karena menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lain. Seperti apa sebenarnya fungsi lajur di jalan tol.
Perlu diketahui, jalan tol terbagi dalam tiga lajur plus bahu jalan. Ketiga lajur tersebut memiliki batas kecepatan dan penggunaan masing-masing.
Lajur satu bagi truk dan bus atau kendaraan yang memiliki kecepatan rendah, lajur dua untuk kendaraan kecepatan sedang, dan lajur tiga untuk mendahului. Sementara bahu jalan tol untuk kondisi darurat.
Namun, pada praktiknya banyak pelanggaran dilakukan baik disengaja maupun ketidaktahuan pengendara. Mereka tetap stay di lajur kanan dengan kecepatan statis, bahkan di bawah rata-rata meski ada kendaraan yang akan menyalip.
"Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan," ujar Head of Strategic Planning Dept PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya dalam keterangan persnya.
Ada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait penggunaan jalan tol. Pertama terkait batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Dalam aturan tersebut disebutkan bila batas kecepatan yang ditentukan antara 60-100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sementara di dalam kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara luar kota, terendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.
Selain itu, rambu-rambu jalan di tol juga perlu diperhatikan seperti penanda arah tujuan, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Demikian juga untuk marka garis karena jenisnya berbeda-beda.
Pengendara yang terbukti melakukan lane hogger bisa terancam sanksi. Mengacu Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
Pada Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ tentang pelanggaran aturan gerakan lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.