Alasan Kenapa Motor Tak Boleh Masuk Jalan Tol, Ini Pertimbangannya

Alasan Kenapa Motor Tak Boleh Masuk Jalan Tol, Ini Pertimbangannya

Otomotif | inews | Senin, 12 Agustus 2024 - 17:52
share

JAKARTA, iNews.id - Alasan kenapa motor tak boleh masuk jalan tol masih banyak dipertanyakan. Bahkan, sejumlah pihak meminta agar sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol.

Perlu diketahui, Tol singkatan dari Tax On Location merupakan jalan yang dikenakan tarif biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Jalan bebas hambatan ini sebagai solusi untuk mempercepat jarak tempuh dari satu daerah ke daerah lain.

Selain mobil, pemerintah dengan tegas melarang sepeda motor masuk dan menggunakan fasilitas tersebut. Pelarangan motor masuk jalan tol berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Penegasan lain terdapat pada Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Salah satu aturan utama terkait jalan tol adalah hanya kendaraan empat roda atau lebih yang mampu mencapai kecepatan minimal 60 km/jam atau 80 km/jam, yang diizinkan menggunakan fasilitas tersebut. Sebab itu, kendaraan roda dua seperti sepeda motor tidak diizinkan menggunakan jalan tol agar tidak menyebabkan kemacetan atau gangguan lain.

Dirangkum iNews.id dari berbagai sumber, berikut alasan kenapa motor tak boleh masuk jalan tol.

Alasan kenapa motor tak boleh masuk jalan tol

1. Infrastruktur

Infrastruktur jalan tol di Indonesia dirancang dan dibangun khusus untuk kebutuhan kendaraan roda empat atau lebih. Pengaturan jalan, lebar lajur, dan berbagai aspek lainnya telah disesuaikan dengan karakteristik mobil.

Sebab itu, agar sepeda motor bisa masuk jalur tol dengan aman dan efisien diperlukan langkah-langkah perencanaan lebih rinci dan teknis mempertimbangkan keamanan serta keefektifan penggunaan jalur tol oleh kendaraan berbeda.

2. Faktor Kecepatan

Tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Apabila sepeda motor dipaksa masuk jalan tol, ada kekhawatiran dapat menyebabkan ketidakstabilan kendaraan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang serius di jalan tol.

3. Lalu Lintas

Jalur tol di Indonesia dirancang dengan luas sesuai kendaraan roda empat atau lebih. Kehadiran kendaraan yang lebih kecil akan mengganggu efisiensi jalur tersebut dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain, terutama truk yang memiliki banyak blind spot (titik buta).

4. Rute Panjang

Kendaraan jenis sepeda motor tidak ideal digunakan untuk perjalanan jauh. Sementara kebanyakan jalan tol dibangun dengan rute panjang. Ini menjadikan kurang aman bagi sepeda motor.

Kendati demikian, terdapat beberapa jalan tol yang mengizinkan motor melintas. Namun, jalurnya dibuat khusus untuk sepeda motor, seperti Jalan Tol Bali Mandara yang dikelola Jasa Marga.

Itulah alasan kenapa motor tak boleh masuk jalan tol. Semoga artikel ini bermanfaat.

Topik Menarik