Segini Biaya Uji Emisi Mobil agar Tak Kena Tilang

Segini Biaya Uji Emisi Mobil agar Tak Kena Tilang

Otomotif | BuddyKu | Minggu, 8 Oktober 2023 - 10:34
share

JAKARTA, iNews.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang emisi setelah melihat kualitas udara yang tak kunjung membaik. Rancananya, hal tersebut akan dilakukan mulai 1 November 2023.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilik kendaraan roda empat perlu melakukan uji emisi untuk memastikan gas buang yang dihasilkan tak melewati batas. Apabila lolos, maka pemilik akan mendapat sertifikat yang berlaku selama satu tahun.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, uji emisi diharuskan bagi seluruh kendaraan bermotor.

Sebagai langkah nyata dalam mendukung peraturan tersebut, Arista Group memberikan layanan uji emisi di tiga dealer yang dikelolanya, yaitu Honda Arista Depok, Honda Arista Jatinegara, dan Mitsubishi Arista Kalimalang.

Arista Group mengadakan uji emisi pada beberapa dealer yang kami kelola. Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para konsumen, kata Ali Hanafiah, director Arista Group dalam siaran pers.

Uji emisi kendaraan bermotor adalah langkah penting dalam mengukur efisiensi penggunaan bahan bakar. Menyediakan layanan uji emisi, ini memastikan pemilik kendaraan memiliki akses mudah dan nyaman untuk memenuhi persyaratan uji emisi.

Terutama dalam memastikan kepatuhan kendaraan terhadap regulasi emisi sepanjang masa, kinerja kendaraan, dan efisiensi penggunaan bahan bakar, serta mencegah gangguan emisi yang lebih besar di masa depan.

Melalui layanan ini, kami juga ingin mengedukasi bahwa uji emisi merupakan sebuah investasi jangka panjang untuk menjaga performa dan kualitas kendaraan, ujar Ali Hanafiah.

Layanan purnajual yang dihadirkan Arista Group, mencakup pemeriksaan rutin, perawatan sistem emisi, dan penggantian komponen yang diperlukan. Ini dilakukan guna memastikan kendaraan tetap memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Khusus untuk layanan uji emisi di Honda Arista Jatinegara, disediakan home service apabila pemilik tidak bisa berkunjung ke bengkel. Sementara untuk datang kebengkel, tersedia layanan mulai pukuk 07.00 WIB sampai 16.00 WIB, setiap hari atau Senin-Minggu.

Biayanya yang dibebankan untuk melakukan uji emisi mandiri dengan datang ke bengkel sebesar Rp150 ribu. Namun apabila sekaligus melakukan service berkala, pemilik kendaraan bisa melakukan uji emisi secara cuma-cuma.

Sementara di dealer Mitsubishi Arista Kalimalang, uji emisi dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Uji emisi di dealer Mitsubishi Arista Kalimalang juga tersedia di akhir pekan pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk biaya uji emisi, pemilik kendaraan dikenakan biaya Rp165 ribu. Pemilik kendaraan Mitsubishi juga berkesempatan mendapatkan uji emisi gratis sampai 31 November 2023 apabila melakukan service dengan minimal biaya Rp500 ribu.

Topik Menarik