Bos Gresini Racing Full Senyum Lihat Alex Marquez: Dia Tenang dan Matang
MEDAN, iNews.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang agen berinisial SM turut diamankan di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kasus ini dibongkar personel Sub-Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (3/3/2025).
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak ke kediaman pelaku SM di Binjai namun pelaku tidak ditemukan di lokasi.
Setelah identifikasi lebih lanjut, diketahui pelaku SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.
Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang yakni SM, tiga calon pekerja, sepupu SM serta sopir kendaraan. Selanjutnya, seluruhnya diamankan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pelaku SM mengakui dia menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia kepada tiga calon pekerja migran. Mereka diiming-iming gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp5 juta dengan masa kontrak 2 tahun.
Dalam memuluskan aksinya, SM juga membantu mengurus paspor ketiga korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor rampung, SM menyewa mobil travel trayek Medan–Dumai seharga Rp1,2 juta guna membawa calon pekerja migran ke Dumai, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, polisi akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal yang kerap menempatkan korban dalam risiko tinggi.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern,” kata Irjen Whisnu, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
"Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri," katanya.
Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga calon pekerja yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar.