Duet Apriyani/Fadia Belum Pasti Permanen, Ini Penentunya

Duet Apriyani/Fadia Belum Pasti Permanen, Ini Penentunya

Olahraga | inews | Kamis, 20 Februari 2025 - 11:48
share

JAKARTA, iNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, sebagai tersangka, Rabu kemarin.

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri. Keduanya langsung ditahan.

Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Selesai diperiksa, Mbak Ita dan suaminya turun dari lantai dua, dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin mengatakan, Mbak Ita dan Alwin Basri ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 19 Februari 2025, sampai dengan 10 Maret 2025.

Mbak Ita dan suaminya terjerat dalam tiga kasus. Pertama, keduanya diduga menerima uang fee proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD, di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus ini, Alwin disebut menerima uang Rp1,75 miliar. 

Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung, di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Sementara dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya diduga menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

Topik Menarik