6 Fakta Pernikahan Agus Difabel, Pakai Adat Bali hingga Diwakili Sebuah Keris

6 Fakta Pernikahan Agus Difabel, Pakai Adat Bali hingga Diwakili Sebuah Keris

Gaya Hidup | okezone | Rabu, 16 April 2025 - 03:26
share

Masih ingat dengan Agus Difabel alias I Wayan Agus Suwartama, seorang pria difabel yang beberapa waktu lalu tersandung kasus pelecehan seksual?

Rupanya, Agus baru-baru ini resmi menikah dengan seorang perempuan dari balik jeruji besi. Ia menikahi kekasihnya yang diketahui bernama Ni Luh Nopianti itu. 

Berikut beberapa faktanya, dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Rabu (16/4/2025).

1. Menikah dengan adat Bali

Kisah pernikahan Agus yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus pelecehan seksual, dengan Ni Luh Nopianti tersebut belakangan lantas menjadi sorotan publik. 

Pernikahan ini dilangsungkan secara adat Bali meskipun Agus tidak dapat hadir secara fisik karena masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.​

2. Diwakili oleh sebuah keris

Dalam prosesi adat yang dikenal sebagai Widhi Widana, kehadiran Agus diwakili oleh sebuah keris yang dibungkus kain putih. 

Keris tersebut melambangkan kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan, serta dianggap sebagai representasi spiritual mempelai pria dalam upacara pernikahan adat Bali. 

3. Disaksikan keluarga kedua mempelai hingga tokoh agama

Prosesi ini disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, tokoh agama, dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), yang merupakan lembaga tertinggi umat Hindu di Indonesia, untuk memastikan bahwa prosesi berjalan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Hindu Dharma.

Adanya keterlibatan PHDI juga menambah legitimasi spiritual dari pernikahan ini, meskipun secara hukum negara belum diakui karena pencatatan pernikahan belum dilakukan secara resmi di Dukcapil.

4. Sudah direncanakan sebelum Agus tersandung kasus pelecehan sesksual

Pengacara Agus, Ainuddin, menjelaskan bahwa pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum Agus tersandung kasus hukum. 

Meskipun Agus kini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 15 perempuan, termasuk tiga di bawah umur, rencana pernikahan tersebut tetap dilanjutkan.​

 

5. Belum resmi secara negara

Meskipun demikian, pernikahan secara adat ini belum memiliki kekuatan hukum negara karena tidak melibatkan pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Menurut ahli hukum, agar sah secara hukum negara, pernikahan harus dicatatkan secara administratif, dan kehadiran mempelai pria tidak dapat diwakilkan oleh benda seperti keris.

6. Agus masih menjalani proses hukum

Saat ini, Agus masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta jika terbukti bersalah .​
 

Topik Menarik