WNI di Minnesotta Dicabut Visanya dan Ditahan Badan Imigrasi AS, Kemlu RI Lakukan Pendampingan Hukum

WNI di Minnesotta Dicabut Visanya dan Ditahan Badan Imigrasi AS, Kemlu RI Lakukan Pendampingan Hukum

Terkini | okezone | Rabu, 16 April 2025 - 01:15
share

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) dan KJRI Chicago melakukan pendampingan terhadap kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Homeland Securitu dan Badan Penegakan Imigrasi dan Cukai (Immigration and Customs Enforcement) di Amerika Serikat (AS).

WNI atas nama AWH ditangkap oleh ICE pada 27 Maret 2025 di Minnesotta setelah mencabut visa pelajarnya. KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istrinya yang berwarganegara AS terkait kasus ini dan melakukan pendampingan.

“Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum utk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dlm proses hukum di AS,” kata Direkgtur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan kepada media.

AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dan diputuskan dapat dapat dibebaskan dg jaminan. Namun, Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025.

Dia saat ini ditahan di penjara Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.

 

Protes Black Lives Matter

Pencabutan visa AWH diduga terkait dengan gugatan hukum atas tindak pidana ringan pada 2022 karena dia karena membuat grafiti dengan cat semprot dan penangkapan selama protes terkait kematian George Floyd atau Black Lives Matter. AWH saat itu didakwa atas perbuatan berkumpul yang melanggar hukum. Tuduhan terkait protes itu kemudian dibatalkan, menurut laporan Newsweek.

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah melakuakn operasi deportasi besar-besaran terhadap para imigran yang dianggap masuk ke AS secara ilegal, pelaku kriminal, dan aktivis pro-Palestina.

Sejak awal masa jabatan kedua Trump, ribuan migran telah ditangkap dan dideportasi, banyak di antaranya tanpa melalui proses hukum. Di bawah pemerintahan Trump, ICE telah memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam penegakan hukum, termasuk hak untuk melakukan penggerebekan di rumah sakit dan lokasi sensitif lainnya.

Topik Menarik