Kemen PPPA Harap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung Dihukum Seberat-beratnya

Kemen PPPA Harap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung Dihukum Seberat-beratnya

Nasional | okezone | Selasa, 15 April 2025 - 08:18
share

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31) dihukum seberat-beratnya. Hal itu pun sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. 


"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar, kemarin diwakili oleh bu wamen, agar diberikan sanksi seberat-beratnya yang memberikan efek jera," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 


Selain itu, Arifah menyatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk melakukan pendampingan. 


"Saat ini sedang melakukan pendampingan, pendampingan layanan kami berusaha memberikan layanan yg maksimal untuk korban," ujarnya. 


Sebelumnya, Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menanggapi kritikan yang belakangan marak diterimanya. Kemenkes menegaskan, pihaknya enggan berpolemik dalam menanggapi kritikan yang dinilai tak substansial.


"Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD, dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tulis keterangan resmi Kementerian Kesehatan dikutip, Sabtu (12/4/2025).

 


Lebih lanjut, Kemenkes mengatakan, kalau penghentian residensi prodi anestesiologi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) bersifat sementara dan harus segera dilakukan demi adanya evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.


"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak UNPAD sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan itu.


Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.

Topik Menarik